T.E.U.
Bondowoso (Kabupaten)
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
BONDOWOSO
Tanggal Penetapan/Pengundangan
06 December 2010
Sumber
Subjek
RETRIBUSI JASA UMUM
Status
Dicabut
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Hukum Administrasi Negara
Keterangan
DICABUT DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NO. 1 TAHUN 2024 TGL. 03-01-2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
214 kali
126 kali