Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmatNya kepada kita sekalian yang pada kesempatan ini Kabupaten Bondowosotelah melaksanakan program aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagian dari pusat Jaringan Propinsi Jawa Timur berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikditegaskan bahwa sebagai badan publik (eksekutif, legislatif dan yudikatif) wajib menyediakan, memberikan dan/atau menrbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan dan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, disebutkan agar tiap daerah membangun JDIH.
Produk-produk hukum daerah yang secara khusus telah dihasilkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dan kegiatan lain yang bertujuan untuk peningkatan kesadaran hukum, pada dasarnya tidak semua masyarakat pada saat ini dapat mengetahui dan mendapatkan informasi secara cepat dan tepat, dengan hadirnya JDIH diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses dengan mudah program dan kegiatan yang dimaksud. Untuk terlaksananya kewajiban sebagai salah satu unsur dari badan publik tersebut, maka kami berupaya membangun, mengembangkan dan mengelola sistem informasi dan dokumentasi secara baik.
Dengan bergabungnya JDIH Kabupaten Bondowoso dengan JDIH Provinsi Jawa Timur diharapkan bermanfaat dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb