KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN JEMBRANA PROVINSI BALI MELAKUKAN STUDI TIRU TERKAIT PENANGANAN PENYAKIT MENULAR DI KABUPATEN BONDOWOSO SESUAI DENGAN PERDA NO 2 TAHUN 2019 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS-ACQUIRED IMMUNO DEFICINECY SYNDROMES DI KABUPATEN BONDOWOSO DAN PERBUP NO 21 TAHUN 2022 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS DAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROMES DI KABUPATEN