PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO.
STANDAR KOMPETENSI JABATAN STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL ESELON III/B DAN ESELON IV/A PADA 23 (DUA PULUH TIGA) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI BUPATI BONDOWOSO KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO