PEDOMAN PENATAAN DAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO YANG BERSTATUS SEBAGAI ISTRI PEJABAT PUBLIK ATAU MENJADI ANGGOTA/PENGURUS ORGANISASI PROFESI/ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGADAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS) PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM dr. H. KOESNADI BONDOWOSO
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM dr. H. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BONDOWOSO NOMOR 2 TAHUN 1993 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BONDOWOSO
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN HASIL KEGIATAN PROGRAM PENGEMBANGAN KECAMATAN (PPK) / PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT-MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MPd) KABUPATEN BONDOWOSO
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 216 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA