PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENGGUNAAN PENDAPATAN FUNGSIONAL RUMAH SAKIT UMUM dr. H. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 216 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGADAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS) PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM dr. H. KOESNADI BONDOWOSO
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NO. 24 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM dr. H. KOESNADI KABUPATEN BONDOWOSO SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH