PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
PEDOMAN UMUM BANTUAN KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN (MASJID, PONDOK PESANTREN, RAUDATUL ATHFAL/RA, MADRASAH ALIYAH/MA, MADRASAH DINIYAH/MD DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN NON ISLAM) DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 63 TAHUN 2015 TENTANG KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI KABUPATEN BONDOWOSO