PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR: 39 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA KEPALA DESA YANG BERPRESTASI DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020