KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, SERTA BESARAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH